Tindakan inspeksi peralatan trailer mesin self-propelled traktor. Inspeksi teknis mesin dan trailer self-propelled untuk mereka. Poin umum dan fitur menyusun suatu tindakan

PEMERINTAH FEDERASI RUSIA

RESOLUSI


Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Federal "Tentang Pemeriksaan Teknis Kendaraan dan Amandemen Tindakan Legislatif Tertentu Federasi Rusia", Pemerintah Federasi Rusia

memutuskan:

1. Menyetujui lampiran:

Aturan inspeksi teknis mesin self-propelled dan jenis perlengkapan lainnya yang didaftarkan oleh badan yang melakukan pengawasan negara atas kondisi teknisnya;

perubahan yang dilakukan terhadap tindakan Pemerintah Federasi Rusia.

2. Menetapkan bahwa pemeriksaan teknis kendaraan bermotor off-road beroda yang didaftarkan oleh otoritas yang melakukan pengawasan negara terhadap kondisi teknisnya dilakukan sesuai dengan Aturan pemeriksaan teknis kendaraan, yang disetujui dengan Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tanggal 5 Desember 2011 N 1008.

3. Kenali sebagai tidak valid:

Keputusan Pemerintah Federasi Rusia 19 Februari 2002 N 117 "Tentang prosedur untuk melakukan inspeksi teknis negara terhadap traktor, pembangunan jalan mandiri dan mesin serta trailer lain untuk mereka, yang didaftarkan oleh badan pengawas negara atas kondisi teknis mesin self-propelled dan jenis peralatan lainnya di Federasi Rusia" ( Kumpulan Legislasi Federasi Rusia, 2002, N 8, pasal 846);

paragraf 5 amandemen dan penambahan yang dibuat pada tindakan Pemerintah Federasi Rusia tentang masalah memastikan asuransi kewajiban perdata pemilik kendaraan, disetujui oleh Keputusan Pemerintah Federasi Rusia 7 Mei 2003 N 265 "Tentang pengenalan amandemen dan penambahan tindakan Pemerintah Federasi Rusia tentang masalah memastikan asuransi kewajiban perdata pemilik kendaraan" (Sobraniye zakonodatelstva Rossiyskoy Federatsii, 2003, N 20, pasal 1899).

4. Tetapkan bahwa dokumen kelulusan inspeksi teknis negara dikeluarkan sehubungan dengan traktor, pembangunan jalan mandiri dan mesin lain yang memiliki mesin pembakaran dalam lebih dari 50 cu. sentimeter atau motor listrik dengan daya maksimum lebih dari 4 kilowatt, trailer untuk mereka dan yang didaftarkan oleh badan yang melakukan pengawasan negara atas kondisi teknis mesin self-propelled dan jenis peralatan lainnya, sebelum berlakunya ini resolusi, berlaku sampai berakhirnya jangka waktu validitas yang ditunjukkan di dalamnya.

5. Kementerian Pertanian Federasi Rusia menyetujui rekomendasi metodologi untuk penerapan Aturan yang disetujui oleh resolusi ini.

Perdana Menteri
Federasi Rusia
D.Medvedev

Aturan inspeksi teknis mesin self-propelled dan jenis peralatan lainnya yang didaftarkan oleh badan yang melakukan pengawasan negara terhadap kondisi teknisnya

DISETUJUI
Keputusan Pemerintah
Federasi Rusia
tanggal 13 November 2013 N 1013

1. Aturan ini menetapkan prosedur dan frekuensi untuk melakukan inspeksi teknis mesin self-propelled dan jenis perlengkapan lainnya yang didaftarkan oleh badan yang melakukan pengawasan negara terhadap kondisi teknisnya (selanjutnya disebut badan pengawasan teknis negara).

Dalam Peraturan ini, mesin self-propelled dan jenis peralatan lainnya (selanjutnya disebut mesin) berarti traktor, mesin pembuat jalan self-propelled dan mesin lainnya, kecuali kendaraan bermotor off-road beroda yang memiliki mesin pembakaran dalam dengan volume lebih dari 50 meter kubik. sentimeter atau motor listrik dengan daya maksimum lebih dari 4 kilowatt, trailer untuk mereka.

2. Inspeksi teknis mesin diatur dan dilakukan oleh badan pengawasan teknis negara.

3. Untuk penerbitan dokumen tentang pemeriksaan teknis mesin, biaya negara dibebankan dalam jumlah dan dengan cara yang ditetapkan oleh undang-undang Federasi Rusia tentang pajak dan biaya.

4. Untuk mobil jenis tertentu selama inspeksi teknis mereka, persyaratan (termasuk parameter) diberlakukan selama inspeksi teknis untuk mesin jenis tertentu, sesuai dengan lampiran (selanjutnya disebut persyaratan keselamatan).

5. Mesin tunduk pada pemeriksaan teknis pada interval berikut:

a) mobil off-road kendaraan dimaksudkan untuk pengangkutan penumpang dan memiliki lebih dari 8 kursi selain kursi pengemudi - setiap 6 bulan;

b) mobil lain - setiap tahun.

6. Inspeksi teknis pertama mesin dilakukan segera setelah pendaftarannya oleh otoritas pengawasan teknis negara.

Berkenaan dengan mesin, sejak tanggal pembuatannya tidak lebih dari satu tahun telah berlalu dan yang belum beroperasi (kecuali kendaraan off-road kendaraan dimaksudkan untuk pengangkutan penumpang dan memiliki lebih dari 8 tempat duduk selain tempat duduk pengemudi), pemeriksaan teknis pertama dilakukan tanpa pemeriksaan kondisi teknisnya dengan diterbitkannya surat keterangan lulus pemeriksaan teknis yang diatur dalam ayat 12 ini. Aturan.

Inspeksi teknis mesin selanjutnya dilakukan (sesuai pilihan pemilik mesin):

di tempat, pada hari dan waktu yang ditentukan oleh otoritas pengawas teknis negara dari entitas konstituen Federasi Rusia berdasarkan frekuensi pemeriksaan teknis mesin yang ditetapkan oleh Peraturan ini, jumlah mesin yang didaftarkan oleh otoritas yang ditentukan, lokasi mereka, musim penggunaan dan ketersediaan tempat untuk inspeksi teknis. Informasi yang ditentukan diposting di situs web resmi badan ini di jaringan informasi dan telekomunikasi "Internet";

di lokasi badan pengawas teknis negara, terlepas dari tempat pendaftaran mobil pada hari dan waktu yang disepakati dengan badan yang ditentukan.

7. Pemeriksaan teknis meliputi:

a) memeriksa ketersediaan dokumen yang diatur dalam paragraf 8 Peraturan ini, serta informasi tentang pembayaran bea negara untuk mengeluarkan dokumen pemeriksaan teknis mesin;

b) verifikasi kepatuhan mesin dengan data yang ditentukan dalam dokumen yang diserahkan, dan identifikasi mesin;

c) memeriksa kondisi teknis mesin (dengan pengecualian mesin yang, sesuai dengan paragraf 6 Peraturan ini, pemeriksaan teknis pertama dilakukan tanpa memeriksa kondisi teknisnya);

d) pendaftaran dokumen lulus inspeksi teknis.

8. Untuk lulus pemeriksaan teknis mobil, pemilik mobil atau perwakilannya (selanjutnya disebut pemohon) menyerahkan mobil dan dokumen-dokumen berikut:

a) dokumen identitas pemohon;

b) surat kuasa atau dokumen lain yang menegaskan otoritas perwakilan pemilik mobil (untuk perwakilan pemilik mobil);

c) dokumen yang menegaskan hak pemohon untuk mengemudikan mobil yang diajukan untuk pemeriksaan teknis;

d) STNK;

e) polis asuransi kewajiban perdata wajib pemilik kendaraan (dalam kasus di mana kewajiban untuk mengasuransikan tanggung jawab perdata pemilik kendaraan ditetapkan oleh undang-undang federal).

9. Informasi tentang pembayaran bea negara untuk penerbitan dokumen kelulusan pemeriksaan teknis mesin diterima oleh badan pengawas teknis negara dengan menggunakan sistem terpadu interaksi elektronik antar departemen.

Dokumen pembayaran bea negara tersebut dapat diserahkan kepada badan pengawas teknis negara oleh pemohon atas inisiatifnya sendiri.

10. Dalam hal tidak diserahkannya dokumen yang ditentukan dalam paragraf 8 Peraturan ini secara lengkap, atau tidak adanya informasi tentang pembayaran bea negara untuk penerbitan dokumen tentang lulus pemeriksaan teknis mesin, atau mesin tidak sesuai dengan data yang ditentukan dalam dokumen yang diserahkan, kondisi teknis mesin tidak diperiksa dan laporan inspeksi teknis dibuat, diatur dalam paragraf 12 Peraturan ini.

11. Diagnostik teknis dilakukan dengan metode visual, kontrol organoleptik menggunakan alat diagnostik teknis, termasuk perangkat seluler.

Utama spesifikasi dan daftar alat diagnostik teknis disetujui oleh Kementerian Pertanian Federasi Rusia.

12. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis mesin, dikeluarkan salah satu dokumen berikut setelah lulus pemeriksaan teknis:

a) sertifikat inspeksi teknis (jika mesin memenuhi persyaratan keselamatan);

b) tindakan inspeksi teknis (dalam hal deteksi ketidakpatuhan mesin terhadap salah satu persyaratan keselamatan, serta dalam kasus yang diatur dalam paragraf 10 Peraturan ini).

13. Sertifikat pemeriksaan teknis berlaku untuk:

kendaraan off-road yang ditujukan untuk pengangkutan penumpang dan memiliki lebih dari 8 kursi selain kursi pengemudi - dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penerbitannya;

mobil lain - selama tahun kalender.

Dalam hal kehilangan atau kerusakan sertifikat lulus inspeksi teknis selama masa berlakunya, duplikat yang sesuai dikeluarkan oleh badan pengawas teknis negara yang mengeluarkan sertifikat yang ditentukan, atas permintaan pemilik mesin atau perwakilannya setelah badan pengawas teknis negara menerima informasi tentang pembayaran bea negara dengan cara yang diatur dalam ayat 9 Peraturan ini.

Bentuk sertifikat lulus inspeksi teknis adalah dokumen pertanggungjawaban yang ketat dan produk percetakan tingkat "B" yang dilindungi.

Bentuk formulir sertifikat inspeksi teknis, serta tata cara penyelesaian, penyimpanan, dan pemusnahannya disetujui oleh Kementerian Pertanian Federasi Rusia.

14. Jika mesin tidak memenuhi salah satu persyaratan keselamatan, laporan inspeksi teknis harus menunjukkan parameter mesin yang perbedaannya telah ditetapkan.

Bentuk laporan inspeksi teknis dan tata cara pengisiannya disetujui oleh Kementerian Pertanian Federasi Rusia.

15. Mesin yang telah dibuat sertifikat pemeriksaan teknisnya, harus dilakukan pemeriksaan teknis kedua.

Saat menyerahkan mesin untuk pemeriksaan teknis kedua dalam waktu 20 hari sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat pemeriksaan teknis yang berisi informasi tentang ketidakpatuhan mesin dengan salah satu persyaratan keselamatan, badan pengawas teknis negara yang mengeluarkan tindakan tersebut, kondisi teknis mesin diperiksa hanya dalam kaitannya dengan parameter mesin yang ditunjukkan dalam tindakan ini yang perbedaannya telah ditetapkan.

Lampiran Peraturan. Persyaratan (termasuk parameter) untuk pemeriksaan teknis mesin jenis tertentu

Aplikasi
dengan Peraturan untuk melakukan teknis
inspeksi kendaraan self-propelled dan lainnya
jenis peralatan yang didaftarkan
badan pelaksana
pengawasan negara terhadap mereka
kondisi teknis

I. Sistem rem

1. Sistem rem harus sesuai dengan performa pengereman dan stabilitas kendaraan saat melakukan pengereman:

a) untuk traktor dan mesin self-propelled - sesuai dengan pasal 3.17 dari GOST 12.2.019;

b) untuk traktor berukuran kecil - sesuai dengan pasal 4.20 dari GOST 12.2.140;

c) untuk trailer traktor dan semi-trailer - sesuai dengan pasal 5.5 dari GOST R 52746;

d) untuk mesin pembuat jalan self-propelled - sesuai dengan paragraf 4.3-4.5 dari GOST R ISO 3450;

e) untuk industri perkayuan dan traktor beroda kehutanan, pembalakan dan kehutanan kendaraan beroda- sesuai dengan pasal 7.5 dan 7.6 dari GOST R ISO 11169;

f) untuk industri perkayuan dan kehutanan traktor ulat, kendaraan lacak penebangan dan kehutanan - sesuai dengan pasal 6.1.1 dan 6.1.2 dari GOST R ISO 11512;

g) untuk mobil salju - sesuai dengan pasal 5.3 dari GOST R 50944;

h) untuk kendaraan salju dan rawa - sesuai dengan pasal 5.3 GOST R 50943;

i) untuk pemuat, penumpuk - sesuai dengan pasal 3.2 dan 4.1 dari GOST R 51348.

2. Sistem rem servis kereta traktor dengan penggerak rem pneumatik dalam mode pengereman darurat (otomatis) harus beroperasi.

3. Kebocoran udara bertekanan dari sambungan dan elemen sistem rem tidak diperbolehkan.

4. Kebocoran minyak rem dan (atau) pelanggaran kekencangan pipa atau sambungan pada penggerak rem hidrolik tidak diperbolehkan.

5. Korosi, yang mengancam hilangnya kekencangan atau kehancuran, tidak diperbolehkan.

6. Kerusakan mekanis garis rem tidak diperbolehkan.

7. Adanya bagian dengan retakan atau sisa deformasi pada penggerak rem tidak diperbolehkan.

8. Sarana pensinyalan dan kontrol sistem rem, pengukur tekanan aktuator rem pneumatik dan pneumohidraulik serta perangkat pengunci kontrol rem parkir harus beroperasi.

9. Pembengkakan selang rem di bawah tekanan dan (atau) adanya retakan pada selang tersebut dan tempat lecet yang terlihat tidak diperbolehkan.

10. Lokasi dan panjang selang penghubung penggerak rem pneumatik kereta traktor harus mengecualikan kerusakannya selama pergerakan timbal balik antara traktor dan trailer (semi-trailer).

II. Pengemudian

11. Perubahan tenaga saat memutar roda kemudi harus mulus di seluruh rentang sudut putarannya. Power steering yang tidak dapat dioperasikan (jika ada) tidak diperbolehkan.

12. Roda kemudi berputar secara spontan dengan power steering dari posisi netral dengan mesin menyala tidak diperbolehkan.

13. Putaran total pada kemudi tidak boleh melebihi nilai batas yang ditetapkan oleh pabrikan dalam dokumentasi operasional, atau jika tidak ada data yang ditetapkan oleh pabrikan, nilai batas berikut:

untuk traktor, termasuk yang berukuran kecil, dan mesin pertanian self-propelled - tidak lebih dari 25 derajat;

untuk mobil salju dan kendaraan salju dan rawa - tidak lebih dari 15 derajat.

14. Kerusakan dan tidak adanya bagian pengencang kolom kemudi dan rumah roda kemudi, serta peningkatan mobilitas bagian roda kemudi relatif satu sama lain atau ke bodi (rangka), tidak disediakan oleh pabrikan (dalam dokumentasi operasional), tidak diizinkan. Koneksi berulir harus dikencangkan dan diamankan dengan cara yang ditentukan oleh pabrikan. Bermain di sambungan tuas pin putar dan sambungan batang kemudi tidak diperbolehkan. Perangkat untuk memperbaiki posisi kolom kemudi dengan posisi setir yang dapat disesuaikan harus dapat dioperasikan.

15. Penggunaan suku cadang dengan jejak deformasi permanen, retakan, dan cacat lain pada mekanisme kemudi dan perangkat kemudi tidak diperbolehkan.

16. Sudut putaran maksimum roda kemudi (setir) harus dibatasi hanya oleh perangkat yang disediakan oleh desain mesin.

AKU AKU AKU. Mekanisme kontrol mesin yang dilacak

17. Pegangan tuas kontrol kopling kemudi tidak boleh menyimpang dari nilai yang diizinkan oleh pabrikan.

18. Pemutusan total aliran daya ke arah rotasi harus dipastikan saat tuas kontrol digerakkan penuh ke arahnya sendiri.

19. Gerakan bebas pedal rem tidak boleh melebihi nilai yang ditetapkan oleh pabrikan.

20. Jumlah permainan pedal rem yang berbeda tidak diperbolehkan.

IV. Lampu eksternal

21. Penggunaan alat penerangan dan pemberi isyarat cahaya ditentukan oleh:

a) untuk traktor pertanian dan kehutanan - GOST R 41.86;

b) untuk traktor kecil - menurut paragraf 8.2 dan 8.3 dari GOST 12.2.140;

c) untuk mesin pertanian self-propelled - pasal 8.6 dari GOST 12.2.019;

d) untuk trailer traktor dan semi-trailer - GOST 8769;

e) untuk mobil salju - menurut paragraf 5.2.21 dan 5.2.22 dari GOST R 50944;

f) untuk kendaraan salju dan rawa - paragraf 5.2.21 dan 5.2.22 dari GOST R 50943.

22. Penghancuran dan tidak adanya difuser lampu atau penggunaan difuser dan lampu yang tidak sesuai dengan jenis lampu ini tidak diperbolehkan.

23. Sinyal rem (primer dan sekunder) harus diaktifkan saat kontrol sistem rem operasi dan darurat diaktifkan dan beroperasi terus menerus.

24. Pemasangan perangkat lampu dengan lampu merah atau reflektor merah di depan mobil, dan putih di belakang, kecuali lampu membalikkan dan lampu plat nomor tidak diperbolehkan.

25. Pada mesin yang melakukan pekerjaan pembangunan, perbaikan atau pemeliharaan jalan, serta pada mesin yang bergerak di jalan penggunaan umum dengan kecepatan 20 km / jam atau lebih dan memiliki lebar lebih dari 2,55 meter, sinyal lampu khusus (suar berkedip) berwarna kuning atau oranye harus dipasang. Jumlah dan lokasi suar yang berkedip harus memastikan visibilitasnya melalui 360 derajat dalam bidang horizontal yang melewati pusat sumber cahaya.

V. Wiper dan washer kaca depan

26. Mesin dengan kabin harus dilengkapi dengan setidaknya satu wiper kaca depan.

27. Penggunaan wiper dan washer kaca depan untuk traktor pertanian dan kehutanan, mesin pertanian self-propelled harus sesuai dengan paragraf 4.1 dan 4.2 dari GOST 12.2.120.

28. Wiper kaca depan dan washer kaca depan harus beroperasi.

29. Pencuci kaca depan harus memberikan cairan ke area pembersih kaca.

VI. Roda, ban, dan trek

30. Ban roda harus memiliki tinggi sisa lugs (pola tapak):

a) roda penggerak:

tidak kurang dari 5 mm - untuk traktor kelas hingga 2 ton inklusif;


b) roda yang dapat dikemudikan:

tidak kurang dari 2 mm - untuk traktor kelas hingga 2 ton inklusif;

tidak kurang dari 10 mm - untuk traktor kelas 3 ton ke atas;

c) roda trailer - minimal 1 mm.

31. Ban tidak boleh mengalami kerusakan luar (berlubang, sobek, pecah), memperlihatkan kabelnya, delaminasi rangka, delaminasi tapak dan dinding samping.

32. Tidak adanya setidaknya satu baut atau mur untuk mengencangkan cakram dan pelek tidak diperbolehkan.

33. Adanya retakan pada cakram dan pelek roda, serta bekas penghilangannya dengan pengelasan tidak diperbolehkan.

34. Pelanggaran yang terlihat terhadap bentuk dan (atau) dimensi lubang pemasangan pada pelek roda tidak diperbolehkan.

35. Ban berdasarkan ukuran atau beban yang diizinkan harus sesuai dengan model mesin.

36. Pemasangan ban dengan ukuran, desain, model yang berbeda, dengan pola tapak yang berbeda pada sumbu yang sama tidak diperbolehkan.

37. Tekanan ban tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan pada penandaan ban. Perbedaan tekanan pada ban kiri dan kanan tidak boleh melebihi 0,01 MPa (0,1 kgf/cm).

38. Rantai ulat mesin yang kendur menyala perayap tidak boleh melebihi nilai yang diberikan oleh pabrikan, dan jika tidak ada nilai seperti itu, tidak boleh melebihi 65 mm.

39. Tinggi sisa lug mesin ulat harus minimal 7 mm.

40. Jumlah mata rantai rantai ulat kiri dan kanan harus sama.

41. Adanya retakan dan kekusutan pada mata rantai ulat tidak diperbolehkan.

42. Perbedaan antara kendur rantai ulat kiri dan kanan tidak boleh melebihi nilai yang diberikan oleh pabrikan, dan jika tidak ada nilai tersebut, tidak boleh melebihi 5 mm.

VII. Mesin dan sistemnya

43. Tingkat asap gas buang untuk traktor, pembangunan jalan mandiri, dan mesin mandiri lainnya dengan mesin diesel harus mematuhi GOST R 17.2.2.02.

46. ​​​​Kebocoran dan tetesan bahan bakar pada sistem catu daya bensin dan mesin diesel tidak diperbolehkan.

47. Perangkat pengunci tangki bahan bakar dan perangkat pemutus bahan bakar harus beroperasi.

48. Sistem catu daya mesin yang dirancang untuk beroperasi pada gas alam terkompresi, gas alam cair, dan gas hidrokarbon cair harus kedap udara. Di permukaan luar tabung gas mesin yang dilengkapi dengan sistem catu daya seperti itu, data paspor mereka, termasuk tanggal survei saat ini dan selanjutnya, harus diterapkan. Tidak diperbolehkan menggunakan tabung gas yang telah habis masa pemeriksaan berkalanya.

49. sistem pembuangan mesin harus dapat diservis dan lengkap.

VIII. Elemen struktural lainnya

50. Traktor dan mesin pembuat jalan self-propelled harus dilengkapi dengan kaca spion di kiri dan kanan.

Mobil salju (kecuali untuk mobil salju kategori S1 menurut GOST R 50944) harus dilengkapi dengan kaca spion. Cermin yang dipasang pada mobil salju harus memenuhi persyaratan pasal 5.4.2 dari GOST R 50944.

Kendaraan salju dan rawa (kecuali kendaraan salju dan rawa kategori SB1 menurut GOST R 50943) harus dilengkapi kaca spion. Cermin yang dipasang pada kendaraan salju dan rawa harus memenuhi persyaratan pasal 5.4.2 GOST R 50943.

51. Adanya retakan pada kaca depan di zona pembersihan separuh kaca dengan wiper yang terletak di sisi pengemudi tidak diperbolehkan.

52. Kunci pintu kabin, mekanisme penyetelan, dan perangkat pengunci untuk kursi pengemudi, alat pemanas dan peniup kaca depan, yang disediakan oleh desain, harus dapat dioperasikan.

53. Kunci di sisi platform pemuatan trailer dan semi-trailer harus berfungsi.

54. Pintu keluar darurat dan perangkat untuk menjalankannya, perangkat penerangan interior kabin harus beroperasi.

55. Disediakan oleh desain mesin self-propelled sinyal suara harus benar.

Klakson, ketika digerakkan oleh kontrolnya, harus mengeluarkan suara yang terus menerus dan monoton.

Tingkat suara sinyal harus dalam kisaran 90-112 dBA dengan mesin mati.

56. Trailer dan semi-trailer harus dilengkapi dengan alat pelindung belakang yang disediakan oleh desain.

57. Trailer traktor dan semi-trailer harus dilengkapi dengan alat pengaman yang dapat dioperasikan (rantai, kabel). Panjang rantai pengaman (kabel) harus mencegah kontak antara loop kopling drawbar dan permukaan jalan dan pada saat yang sama memberikan kendali atas trailer jika terjadi kerusakan (kerusakan) pada perangkat penarik.

58. Trailer (dengan pengecualian trailer dan trailer poros tunggal) harus dilengkapi dengan perangkat yang mempertahankan loop kopling drawbar pada posisi yang memfasilitasi penggabungan dan pelepasan dari mesin traksi.

59. Deformasi mata kopling trailer atau drawbar yang melanggar posisinya relatif terhadap bidang simetri longitudinal trailer, patah, retakan dan kerusakan lain yang terlihat pada mata kopling trailer atau drawbar tidak diperbolehkan.

60. Mobil harus dilengkapi sabuk pengaman sesuai desain. Sabuk pengaman tidak boleh memiliki cacat berikut:

a) robekan pada tali, terlihat dengan mata telanjang;

b) kunci tidak mengunci "lidah" ​​tali atau tidak membuangnya setelah menekan tombol perangkat pengunci;

c) tali pengikat tidak diperpanjang atau ditarik ke dalam retractor (kumparan);

d) ketika tali sabuk ditarik keluar dengan tajam, penghentian (pemblokiran) dari penarikannya keluar dari retractor (koil) tidak dipastikan.

61. Traktor, pembangunan jalan yang dapat digerakkan sendiri, mesin pertanian yang dapat digerakkan sendiri, trailer dan semi trailer harus dilengkapi dengan minimal 2 pengganjal roda.

62. Kendaraan self-propelled harus dilengkapi minimal satu alat pemadam api jenis powder atau freon dengan kapasitas minimal 2 liter.

Alat pemadam api harus disegel, dan harus menunjukkan tanggal kedaluwarsa, yang pada saat pemeriksaan tidak boleh diselesaikan.

63. Baterai, kursi, serta alat pemadam kebakaran dan kotak P3K pada traktor, mesin pembuat jalan self-propelled yang dilengkapi dengan perangkat untuk pengikatnya, harus dipasang dengan aman di tempat yang disediakan oleh desain.

64. Traktor beroda dan mesin harus dilengkapi dengan spatbor roda. Lebar perangkat ini tidak boleh kurang dari lebar ban yang digunakan.

65. Tidak diperbolehkan adanya celemek anti-percikan dan pelindung percikan yang disediakan oleh desain mesin.

66. Kunci untuk posisi pengangkutan penyangga semi-trailer, yang dirancang untuk mencegah penurunan spontan selama pergerakan, harus dapat dioperasikan.

67. Kebocoran oli dan cairan kerja dari engine, gearbox, final drive, gardan, kopling, baterai, sistem pendingin dan pendingin udara dan dipasang tambahan perangkat hidrolik tidak diperbolehkan.

68. Dirancang mesin yang digerakkan sendiri perangkat yang mengecualikan kemungkinan menghidupkan mesin saat persneling diaktifkan harus beroperasi.

69. Peningkatan gerakan di antarmuka seluler mesin tidak diperbolehkan.

70. Bagian mesin yang bergerak (berputar) (cardan, rantai, sabuk, penggerak roda gigi, dll.) Harus ditutup dengan penutup pelindung.

71. Pengikatan longgar pada kabin, mesin, kompresor, mesin start, kelongsong, badan kerja, elemen struktural lainnya tidak diperbolehkan.

72. Tuas kontrol badan kerja mesin dan peralatan pada posisi tertentu harus dipasang dengan aman.

73. Pemasangan item tambahan atau aplikasi pelapis yang membatasi pandangan dari kursi pengemudi, memperburuk transparansi kaca, yang menyebabkan risiko cedera, tidak diperbolehkan.

Film berwarna transparan dapat ditempelkan di bagian atas kaca depan mesin. Diperbolehkan menggunakan kaca berwarna (kecuali kaca cermin), transmisi cahayanya memenuhi persyaratan GOST 5727.

74. Penggantian baterai digunakan untuk menghidupkan mesin mesin, serta baterai mesin dengan penggerak listrik, baterai yang voltase, berat atau dimensinya berbeda dari yang disediakan oleh pabrikan, tidak diperbolehkan.

75. Perangkat yang disediakan oleh desain, yang mencegah start spontan dari bagian kerja mesin, harus beroperasi.

76. Kopling pengaman penggerak badan kerja mesin harus dalam keadaan baik dan disetel.

77. Perangkat yang disediakan oleh desain untuk penghentian darurat badan kerja harus beroperasi.

78. Perangkat yang disediakan oleh desain untuk menghilangkan muatan listrik statis harus beroperasi.

79. Ketidakseimbangan bagian mesin yang berputar melebihi nilai yang ditentukan oleh pabrikan tidak diperbolehkan.

80. Mesin self-propelled harus dilengkapi dengan tanda berhenti darurat.

81. Pada mobil, plat nomor negara harus dipasang di bagian belakang.

Pelat registrasi negara bagian harus dipasang pada permukaan vertikal yang datar, sementara memblokir pelat registrasi negara bagian dengan elemen struktural harus dikecualikan, dan pelat registrasi negara bagian tidak boleh menutupi perangkat lampu dan sinyal cahaya eksternal dan menonjol di luar jarak samping.

Pelat registrasi negara bagian harus dipasang di sepanjang sumbu simetri mesin atau di sebelah kirinya searah dengan pergerakan mesin.

82. Pada traktor beroda kelas 1.4 ke atas, bekerja dengan trailer, tanda "Kereta jalan raya" harus dipasang.

83. Pada mesin self-propelled dengan kecepatan desain maksimum tidak lebih dari 30 km / jam, tanda "Slow-moving vehicle" harus dipasang.

DISETUJUI
Keputusan Pemerintah
Federasi Rusia
tanggal 13 November 2013 N 1013

Perubahan yang dilakukan terhadap tindakan Pemerintah Federasi Rusia

1. Klausul 2 Aturan untuk melakukan inspeksi teknis kendaraan, disetujui oleh Keputusan Pemerintah Federasi Rusia 5 Desember 2011 N 1008 "Tentang melakukan inspeksi teknis kendaraan" (Kumpulan Legislasi Federasi Rusia, 2011 , N 50, Art. 7397; 2013, N 16 , Art. 1975), tambahkan kata-kata "kecuali ditentukan lain oleh tindakan Pemerintah Federasi Rusia".

2. Paragraf 5 Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tanggal 17 April 2013 N 348 "Tentang pemeriksaan teknis kendaraan badan yang terlibat dalam kegiatan pencarian operasional" (Sobraniye Zakonodatelstva Rossiyskoy Federatsii, 2013, N 16, Art. 1975) harus dikecualikan.


Teks elektronik dari dokumen
disiapkan oleh CJSC "Kodeks" dan diperiksa terhadap:
Koleksi undang-undang
Federasi Rusia,
N 47, 25/11/2013, pasal 6099

Tata cara penilaian kondisi teknis traktor,

mesin self-propelled, peralatan, trailer.


  1. Dokumen yang diserahkan ke inspeksi Gostekhnadzor untuk menentukan kondisi teknis traktor, mesin self-propelled, peralatan, trailer:

  1. aplikasi dalam bentuk apa pun yang menunjukkan tujuan untuk menentukan kondisi teknis dan penggunaan traktor, mesin, peralatan, atau trailer yang bergerak sendiri;

  2. identifikasi;

  3. surat kuasa (untuk badan hukum);

  4. tanda terima (perintah pembayaran) atas pembayaran biaya yang ditetapkan.

  1. Penilaian kondisi teknis traktor, mesin self-propelled, peralatan, trailer.
Pemeriksaan mesin atau peralatan dilakukan di hadapan pemilik (atau perwakilan resminya) dan orang lain yang berkepentingan.

Sebelum memulai pemeriksaan peralatan yang dimiliki badan hukum, inspektur-insinyur meminta informasi berikut:

data nilai sisa buku dari objek penilaian;

Informasi tentang penggantian komponen dan rakitan, perbaikan yang dilakukan, termasuk. dalam organisasi jasa;

Informasi tentang waktu operasional objek penilaian yang sebenarnya;

Informasi tentang beban kerja objek penilaian selama setahun.

Mesin dan peralatan disajikan untuk pemeriksaan dalam keadaan bersih dan diperiksa dalam kondisi yang menjamin kemungkinan dilakukannya pemeriksaan berkualitas tinggi (pencahayaan, kemungkinan pemeriksaan dari bawah, jalan bebas hambatan, dll.).

Selama inspeksi, kepatuhan data identifikasi mesin atau peralatan dengan yang ditentukan dalam dokumen registrasi diperiksa - untuk traktor, mesin dan trailer self-propelled, di dokumentasi teknis- untuk peralatan.

Saat memeriksa mesin dan peralatan, kesesuaian parameter kondisi teknisnya dengan persyaratan operasi yang ditetapkan ditentukan, memastikan keselamatan jiwa, kesehatan manusia, pencegahan kerusakan properti, serta perlindungan lingkungan.

Selama inspeksi, inspektur menentukan kondisi teknis, kelengkapan, mengidentifikasi cacat pada setiap unit dan unit mesin atau peralatan dan memeriksa:

Kepatuhan dengan set standar dan ketersediaan peralatan tambahan dan perkakas;

Apakah unit dan peralatan pada umumnya telah mengalami pekerjaan restorasi, berapa volume, sifat dan kualitasnya;

Sifat dan tingkat kerumitan kerusakan dan cacat yang ada pada saat pemeriksaan;

Kemungkinan pekerjaan restorasi, metode dan volume (intensitas tenaga kerja) pelaksanaannya;

Kisaran suku cadang dan bahan yang diperlukan untuk pemulihan dan perbaikan;

Jam operasional sesuai dengan pembacaan hour meter atau speedometer.

Setelah pemeriksaan eksternal selesai, operasi traktor, mesin self-propelled dengan mesin berjalan diperiksa (jika memungkinkan). terungkap kebisingan asing, ketukan, kerusakan lain dari komponen dan rakitan utama dan tambahan.

Berdasarkan hasil verifikasi dokumen, pemeriksaan eksternal dan pengujian dalam pekerjaan, inspektur-insinyur mengisi bagian depan laporan inspeksi. Setelah mengisi sisi depan laporan inspeksi ditandatangani oleh inspektur-insinyur, dan setelah sosialisasi - oleh orang-orang yang hadir pada inspeksi.

Bagian "kesimpulan dari inspektur-insinyur negara Gostekhnadzor" harus berisi kesimpulan tentang kondisi teknis, tingkat keausan, kelayakan penggunaan atau perbaikan lebih lanjut, serta saran tentang metode dan metode untuk memulihkan mesin atau peralatan (jika perlu ).

Untuk memastikan pendekatan terpadu untuk menilai kondisi teknis mesin dan peralatan dan mengurangi pengaruh subjektivitas, perlu menggunakan tabel berikut untuk mengontrol penilaian keadaan keausan peralatan yang diperiksa:
Parameter dan karakteristik kondisi teknis kendaraan


Ciri fisik keadaan kendaraan

Penilaian kondisi

Memakai %

Baru, dalam kondisi sangat baik, setelah persiapan pra-penjualan, tidak ada tanda-tanda operasi

Baru

0 – 1 0

Praktis baru, dalam masa garansi pengoperasian, dengan volume yang sudah selesai Pemeliharaan dan tidak memerlukan perbaikan atau penggantian suku cadang apa pun

Sangat bagus

10 – 20

Dalam masa operasi pasca-garansi, dengan volume perawatan yang dilakukan dan tidak memerlukan perbaikan atau penggantian suku cadang apa pun. Setelah pemeriksaan

Bagus

20 – 40

Digunakan, diservis, memerlukan perbaikan atau penggantian suku cadang apa pun, dengan kerusakan ringan cat

Memuaskan

40 – 60

Digunakan, dalam kondisi yang cocok untuk pengoperasian lebih lanjut setelah melakukan pekerjaan pemeliharaan (penggantian) unit, perbaikan (pengecatan eksterior) bodi (kabin)

Memenuhi syarat

60 – 75

Bekas, perlu overhaul atau penggantian unit bernomor (mesin, bodi, rangka), full painting

tidak memuaskan

hingga 80

Digunakan, membutuhkan perbaikan dalam jumlah yang melebihi kelayakan ekonomi pelaksanaannya; kurangnya kelayakan teknis dari implementasi tersebut; tidak cocok untuk operasi dan perbaikan

membatasi

80 dan lebih

Saat menyusun laporan inspeksi dan dokumen lain, perlu menggunakan terminologi yang diadopsi dalam dokumentasi peraturan, termasuk teknologi perbaikan (jika perlu), manual perbaikan (jika perlu), katalog suku cadang (jika perlu).

Dalam hal ketidaksepakatan dengan hasil inspeksi, salah satu pihak yang berkepentingan dapat mengajukan banding dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia.

ATURAN

INSPEKSI TEKNIS MESIN BERGERAK SENDIRI DAN LAINNYA

JENIS PERALATAN YANG TERDAFTAR OLEH OTORITAS PELAKSANA

PENGAWASAN NEGARA TERHADAP KONDISI TEKNIS MEREKA

1. Aturan ini menetapkan prosedur dan frekuensi untuk melakukan inspeksi teknis mesin self-propelled dan jenis perlengkapan lainnya yang didaftarkan oleh badan yang melakukan pengawasan negara terhadap kondisi teknisnya (selanjutnya disebut badan pengawasan teknis negara).

Dalam Peraturan ini, mesin self-propelled dan jenis peralatan lainnya (selanjutnya disebut mesin) berarti traktor, mesin pembuat jalan self-propelled dan mesin lainnya, kecuali kendaraan bermotor off-road beroda yang memiliki mesin pembakaran dalam dengan volume lebih dari 50 meter kubik. sentimeter atau motor listrik dengan daya maksimum lebih dari 4 kilowatt, trailer untuk mereka.

2. Inspeksi teknis mesin diatur dan dilakukan oleh badan pengawasan teknis negara.

3. Untuk penerbitan dokumen tentang pemeriksaan teknis mesin, biaya negara dibebankan dalam jumlah dan dengan cara yang ditetapkan oleh undang-undang Federasi Rusia tentang pajak dan biaya.

4. Untuk mesin jenis tertentu selama pemeriksaan teknisnya, persyaratan (termasuk parameter) diberlakukan selama pemeriksaan teknis untuk mesin jenis tertentu, sesuai dengan lampiran (selanjutnya disebut persyaratan keselamatan).

5. Mesin tunduk pada pemeriksaan teknis pada interval berikut:

a) kendaraan bermotor off-road yang ditujukan untuk pengangkutan penumpang dan memiliki lebih dari 8 tempat duduk selain tempat duduk pengemudi - setiap 6 bulan;

b) mobil lain - setiap tahun.

6. Inspeksi teknis pertama mesin dilakukan segera setelah pendaftarannya oleh otoritas pengawasan teknis negara.

Berkenaan dengan kendaraan yang tanggal pembuatannya tidak lebih dari satu tahun dan belum dioperasikan (kecuali kendaraan off-road yang dimaksudkan untuk pengangkutan penumpang dan memiliki lebih dari 8 tempat duduk selain kursi pengemudi), pemeriksaan teknis pertama dilakukan tanpa memeriksa kondisi teknisnya dengan dikeluarkannya surat keterangan lulus pemeriksaan teknis yang diatur dalam paragraf 12 Peraturan ini.

Inspeksi teknis mesin selanjutnya dilakukan (sesuai pilihan pemilik mesin):

di tempat, pada hari dan waktu yang ditentukan oleh otoritas pengawas teknis negara dari entitas konstituen Federasi Rusia berdasarkan frekuensi pemeriksaan teknis mesin yang ditetapkan oleh Peraturan ini, jumlah mesin yang didaftarkan oleh otoritas yang ditentukan, lokasi mereka, musim penggunaan dan ketersediaan tempat untuk inspeksi teknis. Informasi yang ditentukan diposting di situs web resmi badan ini di jaringan informasi dan telekomunikasi "Internet";

di lokasi badan pengawas teknis negara, terlepas dari tempat pendaftaran mobil pada hari dan waktu yang disepakati dengan badan yang ditentukan.

7. Pemeriksaan teknis meliputi:

a) memeriksa ketersediaan dokumen yang diatur dalam paragraf 8 Peraturan ini, serta informasi tentang pembayaran bea negara untuk mengeluarkan dokumen pemeriksaan teknis mesin;

b) verifikasi kepatuhan mesin dengan data yang ditentukan dalam dokumen yang diserahkan, dan identifikasi mesin;

c) memeriksa kondisi teknis mesin (dengan pengecualian mesin yang, sesuai dengan paragraf 6 Peraturan ini, pemeriksaan teknis pertama dilakukan tanpa memeriksa kondisi teknisnya);

d) pendaftaran dokumen lulus inspeksi teknis.

8. Untuk lulus pemeriksaan teknis mobil, pemilik mobil atau perwakilannya (selanjutnya disebut pemohon) menyerahkan mobil dan dokumen-dokumen berikut:

a) dokumen identitas pemohon;

b) surat kuasa atau dokumen lain yang menegaskan otoritas perwakilan pemilik mobil (untuk perwakilan pemilik mobil);

c) dokumen yang menegaskan hak pemohon untuk mengemudikan mobil yang diajukan untuk pemeriksaan teknis;

d) STNK;

9. Informasi tentang pembayaran bea negara untuk penerbitan dokumen lulus pemeriksaan teknis mesin, badan pengawas teknis negara menerima menggunakan sistem terpadu interaksi elektronik antardepartemen.

Dokumen pembayaran bea negara tersebut dapat diserahkan kepada badan pengawas teknis negara oleh pemohon atas inisiatifnya sendiri.

10. Dalam hal tidak diserahkannya dokumen yang ditentukan dalam paragraf 8 Peraturan ini secara lengkap, atau tidak adanya informasi tentang pembayaran bea negara untuk penerbitan dokumen tentang lulus pemeriksaan teknis mesin, atau mesin tidak sesuai dengan data yang ditentukan dalam dokumen yang diserahkan, kondisi teknis mesin tidak diperiksa dan laporan inspeksi teknis dibuat, diatur dalam paragraf 12 Peraturan ini.

11. Diagnostik teknis dilakukan dengan metode visual, kontrol organoleptik menggunakan alat diagnostik teknis, termasuk perangkat seluler.

Karakteristik teknis utama dan daftar alat diagnostik teknis disetujui oleh Kementerian Pertanian Federasi Rusia.

12. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis mesin, dikeluarkan salah satu dokumen berikut setelah lulus pemeriksaan teknis:

A) sertifikat inspeksi teknis (jika mesin memenuhi persyaratan keselamatan);

b) tindakan inspeksi teknis (dalam hal deteksi ketidakpatuhan mesin terhadap salah satu persyaratan keselamatan, serta dalam kasus yang diatur dalam paragraf 10 Peraturan ini).

13. Sertifikat pemeriksaan teknis berlaku untuk:

kendaraan off-road yang ditujukan untuk pengangkutan penumpang dan memiliki lebih dari 8 kursi selain kursi pengemudi - dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penerbitannya;

Traktor dan mesin self-propelled adalah jenis yang sangat populer dan umum. sarana teknis tidak hanya di pertanian, tetapi juga di hampir semua industri, konstruksi dan pelayanan publik. Mereka diberkahi dengan kecepatan rendah, tetapi pada saat yang sama mereka memiliki traksi dan massa total yang signifikan. Oleh karena itu, traktor dan mesin self-propelled diakui sebagai kendaraan, yang penggunaannya dalam keadaan rusak secara teknis membawa bahaya yang meningkat. Wajib untuk semua pemilik peralatan tersebut adalah inspeksi tahunan. Semua detailnya nanti di posting ini.

Aturan terbaru saat ini untuk inspeksi teknis mesin self-propelled dan jenis peralatan lainnya yang didaftarkan oleh badan Gostekhnadzor disetujui oleh Keputusan Pemerintah Rusia tertanggal 13 November 2013 No. 1013, dan mulai berlaku pada 26 November dari tahun yang sama.

Mereka berhubungan dengan traktor, pertanian self-propelled, reklamasi, pembangunan jalan dan mesin serta trailer self-propelled lainnya untuk mereka, yang didaftarkan oleh otoritas Gostekhnadzor. Kendaraan bermotor roda off-road dikecualikan dari daftar ini: pemeriksaan teknis tetap berada di bawah yurisdiksi badan Gostekhnadzor peralatan self-propelled dari kategori "A-I" hanya pada penggerak ulat (ini adalah mobil salju).

Sisi sebaliknya dari Sertifikat inspeksi.

Kendaraan segala medan beroda dan kendaraan salju dan rawa yang termasuk dalam kategori "A-I" harus menjalani pemeriksaan teknis, seperti mobil - di titik kontrol instrumental (PIK), yang merupakan titik pemeriksaan negara terakreditasi dan memiliki peralatan untuk pemeriksaan teknis kendaraan bermotor. Periodisitas - sama seperti untuk mobil: 3 tahun pertama - pemeriksaan teknis tidak diperlukan; dari 3 hingga 7 tahun - inspeksi teknis setiap dua tahun; dari tujuh tahun - setiap tahun.

Periodisitas inspeksi teknis dan tanggung jawab untuk menghindarinya

Untuk traktor, frekuensinya berbeda. Banyak pemilik baru dari traktor baru atau mesin self-propelled yakin bahwa dalam tiga tahun pertama penggunaannya, pemeriksaan teknis tidak diperlukan, seperti yang ditetapkan untuk mobil. Namun tidak demikian: menurut undang-undang, pemeriksaan teknis traktor harus diperbarui setiap tahun, berapa pun usianya. Selain itu, sertifikat inspeksi harus diperoleh bahkan untuk traktor baru yang baru dibeli, segera setelah didaftarkan ke Badan Pengawasan Teknis Negara. Pengecekan kondisi teknisnya ini, untuk pertama kali, tidak dilakukan.

Paling sering, pemilik kendaraan off-road yang dirancang untuk mengangkut penumpang dan memiliki, selain kursi pengemudi, lebih dari delapan kursi, wajib menjalani pemeriksaan teknis. Mereka memutuskan untuk memeriksa setiap enam bulan.

Gostekhnadzor mengumumkan tiga tujuan dan sasaran inspeksi teknis. Pertama: mengetahui kesesuaian kondisi traktor dan mesin self-propelled selama beroperasi dengan standar keselamatan yang ditetapkan di Rusia. Kedua, menjaga statistik jumlah traktor dan kendaraan self-propelled yang beroperasi di setiap wilayah Federasi Rusia, mengklarifikasi informasi pendaftaran lainnya. Keempat, pencegahan berbagai pelanggaran. Misalnya, modifikasi struktur yang tidak sah yang membawa potensi bahaya; penggunaan komponen dan rakitan yang dicuri, dll.

Penghindaran inspeksi teknis traktor dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-norma yang menjamin keselamatan jiwa dan kesehatan warga, keamanan harta benda mereka, dan perlindungan lingkungan. Oleh karena itu, penggunaan peralatan yang belum lulus inspeksi teknis memerlukan penerapan tindakan administratif sesuai dengan paragraf 9.3 Kode Federasi Rusia tentang pelanggaran administratif. Ini adalah denda (untuk pertama kalinya) dan pencabutan hak (baik untuk traktor maupun mobil) hingga 6 bulan (dalam kasus pelanggaran berulang terhadap aturan ini oleh orang yang sama). Dendanya kecil, tetapi ukurannya terus meningkat, mengikuti inflasi.

Tanggal dan tempat inspeksi teknis tahunan di setiap subjek federasi ditentukan setiap tahun oleh badan Gostekhnadzor setempat secara independen - dengan mempertimbangkan jumlah mobil terdaftar, musim penggunaannya, dan faktor lain yang spesifik untuk setiap wilayah.

Mempertimbangkan mobilitas terbatas traktor dan mesin self-propelled, inspeksi teknis dilakukan oleh inspektur-insinyur negara yang pergi ke peternakan, ke lokasi mesin yang sebenarnya. Informasi tentang tanggal dan tempat kunjungan untuk inspeksi teknis ini dapat diperoleh oleh pemilik peralatan di halaman resmi cabang lokal Gostekhnadzor di Internet.

Anda juga dapat lulus pemeriksaan teknis mesin di lokasi pemeriksaan lokal Gostekhnadzor, jika nyaman bagi pemiliknya, setelah menyetujuinya melalui telepon dengan pemeriksaan tersebut. Biayanya sedikit lebih murah daripada inspeksi teknis dengan kepergian seorang inspektur-insinyur.

Beberapa tahun yang lalu, direncanakan untuk membuat pos kontrol instrumen seluler berbasis truk, di mana inspektur Gostekhnadzor akan berkeliling pertanian. Namun, karena biaya pos semacam itu sekitar 800 ribu rubel, dan situasi ekonomi negara menjadi semakin rumit, ide ini "diletakkan di belakang kompor".

Insinyur inspektur mengikuti instruksi tertentu, yang menentukan rencana seperti itu untuknya: memeriksa dokumen untuk traktor; fakta pembayaran bea negara untuk pemeriksaan teknis; kepatuhan dengan data aktual mesin yang ditentukan dalam dokumen untuknya; dan yang terpenting, kondisi teknis (kecuali untuk traktor dan mesin baru). Seperti pemeriksaan kendaraan, fokusnya adalah pada pemeriksaan pengoperasian kemudi dan rem traktor.

Performa kemudi adalah prioritas. Rem juga.

Lihat juga statusnya:

  • kaca depan (retakan adalah penolakan untuk mengeluarkan kartu diagnostik);
  • pelindung lumpur dan pelindung percikan penutup pelindung mekanisme berputar dan bergerak (tidak adanya keduanya tidak dapat diterima);
  • kunci samping trailer;
  • tapak roda trailer (minimal 1 cm);
  • ketinggian sisa lugs (untuk kendaraan yang dilacak - tidak kurang dari 1 cm);
  • ulat - untuk kendur rantai (tidak lebih dari 65 mm); untuk retakan dan cakram - untuk adanya lasan;
  • memperbaiki tuas kontrol;
  • perlengkapan pencahayaan dan baterai.
  • kemudahan servis dari sinyal suara;
  • adanya alat pemadam kebakaran, kotak P3K dan pengganjal roda.

Sertifikat inspeksi, yang dibuat jika ditemukan kekurangan untuk dihilangkan dalam waktu 20 hari.

Jika inspektur-insinyur Gostekhnadzor mengungkapkan adanya ketidakkonsistenan dengan standar yang diterima, maka alih-alih kupon inspeksi teknis, dia mengeluarkan laporan inspeksi teknis, di mana dia memasukkan semua data traktor dan kekurangan yang dia identifikasi. 20 hari diberikan kepada pemilik peralatan untuk menghilangkan kekurangan tersebut. Selama inspeksi ulang, hanya bagian-bagian traktor yang diperiksa, yang telah diindikasikan oleh inspektur-insinyur untuk menghilangkan masalah.

Hal yang sama - jika pemilik tidak memberikan dokumen apa pun yang tercantum di bawah ini; atau inspektur menemukan beberapa ketidakkonsistenan dalam dokumen yang diberikan. Dalam hal ini, dibuat entri dalam tindakan, apa yang sebenarnya perlu dihilangkan, dan diberikan waktu 20 hari untuk ini.

Daftar dokumen yang diberikan oleh pemilik traktor atau peralatan self-propelled untuk pemeriksaan teknis adalah sebagai berikut:

  • Paspor;
  • Surat Kuasa - jika pemilik peralatan diwakili oleh orang lain;
  • Sertifikat pendaftaran traktor atau mesin self-propelled;
  • Kebijakan OSAGO (jika disediakan untuk jenis peralatan ini).

Tidak perlu memberikan tanda terima untuk pembayaran bea negara dan pengumpulan Gostekhnadzor (jumlahnya berbeda di berbagai wilayah Federasi Rusia). Sekarang fakta bahwa pemilik membayar suap yang ditetapkan oleh undang-undang daerah harus ditampilkan dalam pemeriksaan dalam bentuk elektronik. Tapi tidak ada salahnya membawa mereka bersama Anda, untuk berjaga-jaga. Anda selalu bisa membuang.

Dalam beberapa pasal tentang pemeriksaan teknis traktor, disebutkan secara keliru bahwa pemilik tetap harus memberikan haknya atas traktor tersebut untuk diperiksa. Tentu saja tidak demikian. Meskipun ada kemungkinan bahwa di beberapa daerah sertifikat pengemudi traktor juga dimasukkan dalam daftar dokumen untuk pemeriksaan teknis.

TIDAK. Pemilik dibawa ke tanggung jawab administratif hanya jika dia "tertangkap" mengendarai traktor atau kendaraan self-propelled tanpa pemeriksaan teknis, mis. menggunakan peralatan tanpa sertifikat inspeksi teknis.

Untuk pelanggaran berupa "kegagalan menyediakan peralatan untuk pemeriksaan teknis", selama beberapa tahun, peraturan tidak mengaturnya. Setuju penggunaan teknologi serupa. Dan fakta bahwa itu digunakan, dan bukan disimpan, tidak dapat dibuktikan.

Waktu membaca: 3 menit

Aturan dan prosedur untuk inspeksi teknis mesin self-propelled, yang meliputi traktor, pembangunan jalan dan mesin lainnya, termasuk kendaraan off-road dengan mesin pembakaran dalam dan trailer untuknya, ditentukan dengan keputusan terpisah dari Pemerintah. Federasi Rusia (tanggal 13 November 2013 No. 1013). Inspeksi teknis mesin dan traktor self-propelled dilakukan oleh badan pengawasan teknis negara. Untuk jenis perlengkapan ini, aturannya agak berbeda dengan yang ditetapkan untuk mobil.

Apa yang diperiksa oleh Gostekhnadzor?

Sesuai dengan SK No. 1013, Gostekhnadzor melaksanakan prosedur tersebut. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan:

  • dokumen;
  • fakta pembayaran bea negara;
  • kepatuhan dengan data yang ditentukan dalam dokumen (identifikasi mesin);
  • kondisi teknis (kecuali mesin yang berumur kurang dari 1 tahun).

Inspektur memeriksa:

  • kaca depan ();
  • kunci samping trailer;
  • ketinggian sisa lugs (untuk kendaraan yang dilacak - minimal 1 cm) dan tapak roda trailer (minimal 1 cm);
  • trek - untuk retakan dan cakram - untuk lasan;
  • ulat - untuk kendur rantai (tidak lebih dari 65 mm);
  • tingkat asap dalam gas buang;
  • celemek tahan lumpur dan penutup lumpur (ketidakhadiran tidak dapat diterima);
  • penutup pelindung dari mekanisme berputar dan bergerak;
  • memperbaiki tuas kontrol;
  • baterai yang cocok.

Semua persyaratan ditetapkan oleh ketentuan GOST, ketidakpatuhan yang mengancam akan ditolak ekstradisinya. Gostekhnadzor menyebarkan informasi tentang inspeksi teknis peralatan self-propelled dan waktu penerapannya melalui situs web regionalnya.

Lulus pesanan

Di mana harus lulus inspeksi

Pemeliharaan dilakukan pada waktu dan tempat yang ditentukan oleh badan Gostekhnadzor dari entitas konstituen Federasi Rusia. Tempat pemeriksaan teknis traktor dilakukan ditentukan berdasarkan frekuensi yang ditetapkan oleh aturan, jumlah mesin terdaftar, lokasi aktualnya, dan penggunaan musiman. Informasi diberikan di situs web resmi.

Prosedurnya tidak tergantung pada tempat dan dapat dilakukan:

  • di lokasi otoritas Gostekhnadzor;
  • di lokasi peralatan.

MOT direncanakan dari Februari hingga Agustus inklusif. Saat memilih tanggal dan waktu, kondisi cuaca, ketersediaan spesialis, dan bahan serta basis teknis yang sesuai diperhitungkan.

Untuk peralatan khusus musiman, periode pemeliharaan ditetapkan 15 hari sebelum dimulainya jenis pekerjaan tertentu, dan untuk kendaraan pertanian - mulai Februari hingga Juni.